Beranda | Artikel
Hukum Voting dalam Memilih Pemimpin
Senin, 17 Maret 2014

Voting Memilih Pemimpin

Tanya:

Apa hukum mengikuti voting dalam pemilihan ketua, misalnya ketua organisasi sekolah atau di masyarakat. Nuwun

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Disebutkan dalam riwayat Bukhari,

Ketika Khalifah Umar bin Khatab mendekati ajalnya, beliau menunjukkan 6 orang yang bertanggung jawab memilih penggantinya. Beliau mengatakan,

ما أجد أحدا أحق بهذا الأمر من هؤلاء النفر أو الرهط الذين توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو عنهم راض

Saya tidak menjumpai orang yang lebih berhak untuk memegang tampuk kekhalifahan ini, selain sekelompok orang ini, yaitu orang-orang yang ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau ridha kepada mereka.

Kemudian Umar menyebut beberapa nama, diantaranya,

Ali, Utsman, az-Zubair, Thalhah, Sa’d bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin Auf.

Usai pemakaman jenazah Umar radhiyallahu ‘anhu, enam orang ini berkumpul. Abdurrahman memimpin rapat. Beliau mengatakan,

اجعلوا أمركم إلى ثلاثة منكم

Limpahkan wewenang kepemimpinan kepada 3 orang diantara kalian.

Artinya, kerucutkan calon khalifah menjadi 3 orang.

Az-Zubair mengatakan, ”Aku limpahkan urusan ini kepada Ali”

Thalhah mengatakan, ”Aku limpahkan urusan ini kepada Utsman”

Sementara Sa’d melimpahkan urusannya kepada Abdurrahman bin Auf.

Seketika, Abdurrahman mengarahkan kepemimpinan kepada Ali dan Utsman,

أيكما تبرأ من هذا الأمر فنجعله إليه والله عليه والإسلام لينظرن أفضلهم في نفسه

Siapa diantara kalian yang menyatakan tidak bersedia menjadi khalifah, akan aku pilih sebagai khalifah. Allah akan menjadi saksi dan islam menjadi hukum sesuai yang dia putuskan. Silahkan renungkan masing-masing.

Mendengar ini, dua sahabat mulia – Ali & Utsman – terdiam. (HR. Bukhari 3700).

Dr. Utsman al-Khamis menjelaskan bahwa Abdurrahman bin Auf tidak langsung menunjuk salah satu calon khalifah, antara Ali & Utsman, di rapat itu. Namun beliau tunda penentuannya selama 3 hari.

Selama rentang 3 hari ini, Abdurrahman bin Auf keliling ke setiap rumah di Madinah, menanyakan ke setiap penduduknya, siapakah diantara dua orang ini yang layak untuk menjadi khalifah. Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

والله ما تركت بيتا من بيوت المهاجرين والأنصار الا وسألتهم فما رأيتهم يعدلون بعثمان أحدا

Demi Allah, tidaklah aku meninggalkan satu rumah milik kaum Muhajirin dan Anshar, kecuali aku tanya kepada mereka. Dan aku tidak menemukan seorangpun yang tidak setuju dengan Utsman. (Huqbah min at-Tarikh, hlm. 79).

Anda bisa perhatikan, dalam hadis di atas, Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu melakukan jajak pendapat, keliling kota Madinah, untuk menentukan siapa yang lebih layak menjadi khalifah. Dan penduduk Madinah, tidak ada yang tidak setuju jika Utsman yang menjadi khalifah.

Ini menunjukkan bahwa semata memilih calon pemimpin yang baik, yang menurut kita lebih mendukung islam, dan tidak berpotensi merugikan masyarakat, insyaaAllah tidak masalah.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

KonsultasiSyariah.com  .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Sholat Birrul Walidain, Ust Aris Munandar, Lupa Sujud Sahwi, Doa Menempati Kantor Baru, Yufid Tv Com, Foto Kelonan Sama Pacar

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/22090-hukum-voting-dalam-memilih-pemimpin.html